11/10/2010

ZAKAT (GARIS BESAR)

Pendahuluan
Zakat adalah salah satu syari’at yang menjadi sendi tegaknya Islam (min arkan al- Islam). Syari’at ini selain mempunyai dimensi kesalehan kepada Allah (habl min Allah) juga mempunyai dimensi social (habl min al-naas). Tujuan disyari’atkannya untuk menciptakan kesejahteraan umat secara merata, sekaligus untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan mensucikan jiwa dari bermacam-macam sifat tercela.
Kebanyakan kaum muslimin dalam memahami masalah zakat masih terfokus pada pembahasan fiqh yang memandangnya sebagai masalah ritual semata (ibadah mahdhah) dan statis, belum menyentuh pada masalah-masalah social yang berkembang sekarang ini. Pembersihan badan melalui zakat mempunyai efek yang sangat krusial terhadap kehidupan sehari-hari, fungsi lain dari zakat adalah dari sector ekonomi yang mendominasi masyarakat zaman klasik adalah sector peternakan, pertanian, perkebunan dan perniagaan yang menggunakan standar emas dan perak.
Hasil profesi atau hasil kerja seperti pegawai negeri dan swasta, dokter, pengacara, konsultan, notaris dan sebagainya belum dikenal di zaman klasik sebagai suatu sumber penghidupan yang menjanjikan kesejahteraan. Dengan demikian Ulama Salaf tidak banyak mempersoalkan masalah-masalah yang berhubungan dengan profesi dan hasil kerja tersebut, terutama yang berhubungan dengan masalah zakat.
Ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili melakukan pembahasan terhadap bentuk-bentuk kasab di bidang jasa seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sebagainya dan mengaitkannya dengan kewajiban zakat. Dalam kehidupan modern kasab model ini lebih menjanjikan kesejahteraan, sementara kasab model tani, ternak dan nelayan terkesan sebagai kesederhanaan. Patutkah zakat dibebankan kepada orang-orang ini sementara orang-orang yang mempunyai pendapatan lebih besar tidak dibebani?. Disinilah sikap para ulama kontemporer melihat persoalan zakat tersebut.

Zakat Fitrah

عن ابن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلّم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على كلّ حرّ او عبد ذكر او انثى من المسلمين . روه البخاري و مسلم. وفى البخارى, وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين.
Dari ibn Umar Ia berkata, “Rasulullah saw. Mewajibkan jakat fitri bulan Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1liter) kurma atau gandum atas tiap tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki laki atau perempuan.”(HR. Bukhori Muslim). “Dalam hadis Bukhori disebutkan, mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya .”

عن ابي سعيد قال كنّ نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام او صاعا من شعير او صاعا من تمر او صاعا من اقط او صاعا من زبيب. اخرجه البخاري ومسلم.
Dari abu said ia berkata, “kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering.
Dari hadis yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan, muda atau tua, merdeka atau hamba sahaya, yang dikeluarkan di bulan Ramadhan dengan tujuan membersihkan anggota badan dari segala dosa yang telah dikerjakan selama satu tahun. Adapun takaran yang disyari’atkan Rasulullah saw. Dalam hal zakat fitrah ini adalah satu sha’ atau dalam hitungan takaran di negara kita sama dengan 1,3 liter.
Jumhur ulama mengatakan dalam ukuran zakat fitrah, bukan ukuran timbangan (kati) yang digunakan akan tetapi ukuran takaran, karena dalam timbangan ketelitian dan ketepatan masih ada kekurangan. Sedangkan dalam satu sha’ dalam ukuran kita misalkan diterapkan pada beras maka memiliki jenis berat yang berbeda-beda apalagi didukung dengan kualitas beras yang berbeda pula. Tapi apa bila diukur dengan ukuran liter, maka secara kuantitas akan sama. Jadi dalam zakat ini bukan kualitas jumlah yang diukur tetapi kuantitas .

Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1. Islam
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib zakat fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya yang baru dikawini tersebut.
3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai harta lebih untuk membayar zakat maka tidak wajib membayar fitrahnya.

Harta yang terhitung ialah harta yang tidak perlu baginya sehari hari. Adapun harta yang diperlukan sehari hari seperti rumah atau tempat tinggal, pakaian, kitab dan sebagainya tidak menjadi perhitungan. Artinya barang barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fitrah dan jika ia tidak memiliki kelebihan yang lain ia tidak wajib membayar fitrah.
Orang yang mencukupi syarat syarat di atas wajib membayar untuk dirinya sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib dinafkahinya seperti fitrah anaknya, istrinya, fitrah ibu bapak yang menjadi tanggungannya, dan yang lainnya yang wajib atasnya menanggung nafkah mereka.

Membayar fitrah sebelum waktu
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya asalkan masih dalam bulan puasa. yaitu:
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal Ramadhan sampai akhir penghabisan bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3. Waktu sunat, yaitu pada sesudah subuh sebelum pergi melakukan shalat Ied.
4. Waktu makruh, sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5. Waktu haram, dibayar setelah sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Ittifak para ulama membolehkan mempercepat membayar zakat, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batasan awal dibolehkannya zakat fitrah. Imam Syafi’i mengatakan boleh diawalkan di awal bulan Ramadhan, Abu Hanifah berpendapat asalkan masih berada dalam bulan Ramadhan baik it u di awal maupun di tengah bulan Ramadhan sedangkan menurut ulama Malikiyah dan jumhur madzhab Ahmad bin Hanbal batas awalnya adalah dua hari atau satu hari sebelum Ramadhan.

Membayar fitrah dengan harganya
Berfitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab syafi’i tidak boleh, karena yang dibolehkandalam hadis adalah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam madzhab hanafi tidak ada halangan, karena fitrah itu hak orang orang miskin untuk menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang itu tidak ada bedanya.

Zakat Maal

Disamping diri kita yang wajib dizakati, Islam juga telah mensyariatkan zakat harta kekayaan atau sering juga disebut dengan zakat mal. Al Qur’an tidak memberikan ketegasan secara khusus tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi. Persoalan ini diserahkan kepada Rasulullah dengan sunahnya yang menjadi rujukan kedua setelah al Qur’an. Akan tetapi terdapat beberapa jenis yang telah ditetapkan kewajiban zakatnya, yaitu:
1. Emas dan perak, (9:34)
2. Ternak (16:5-7)
3. Tanaman dan buah buahan (6:141)
4. Usaha (2:276)
5. Barang Tambang (2:276)
Selain dari yang disebutkan di atas, al Qur’an hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum yaitu kata-kata “kekayaan”, seperti firmannya “pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka, kau bersihkan dan sucikan mereka dengannya” (9:103)


1. Emas dan Perak
Ketentuan yang terdapat dalam zakat emas dan perak ini adalah emas atau perang yang disimpan atau barang simpanan, hal itu karena merupakan sumber yang berfungsi untuk pengembangan dan hal itu masuk pada ranah kekayaan. Dan sudah mencapai satu tahun.
Firman Allah :
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS At Taubah: 34).

2. Ternak
Firman Allah dalam surah an Nahl: 5-7

5. Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
6. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
7. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Syarat zakat ternak
1. Sampai Nisab, terdapat perbedaan pendapat para ulama yang berkisar antara 5-30 bahkan 50 ekor.
2. Telah dimiliki satu tahun, diwajibkan zakat karena bukan untuk penggunaan tapi hanya sebatas kekayaan pribadi
3. Digembalakan, adalah binatang yang memperoleh makanan dari alam terbukan dan sebagai konsekwensinya pemilik harus memberi makanan kepada binatang tersebut. Syarat wajib zakat karena binatang tersebut sebagian besarnya digembalakan dalam hari-hari setahun, artinya tidak diwajibkan setiap harinya mendapat makanan dari lapang.
4. Tidak dipekerjakan, artinya tidak dijadikan alat.

3. Tanaman dan Buah Buahan

Zakat ini sering disebut juga sebagai zakat hasil pertanian. Abu Hanifah berpendapat dari Umar bin Abd Ajiz, Mujtahid, Hamad, Daud dan Nakhai mengatakan semua tanaman wajib dizakati, hal itu sesuai dengan cakupang pengertian nash al Qur’an dan hadis, dan juga sesuai dengan hikmah satu syariat diturunkan.
Besar nisab zakat pertanian ini adalah lima wasaq, yaitu seharga dengan beban 5 ekor sapi. Sesuai dengan hadis Rasulullah saw. “kurang dari lima wasaq tidak diwajibkan zakat.”

4. Usaha
Landasan al Qur’an yang menegaskan bahwa harta perdagangan wajib dizakati adalah:
Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang Telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (QS al Baqarah:143)
tahun perniagaan dihitung dari mulai dari awal berniaga, pada tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun pada pangkal atau akhir tahun tidak cukup nasab. Akan tetapi jika pada awal tahun mencapai nishob dan di akhir atau di pertengahan tahunnya tidak mencapai, maka tidak diwajbkan mengeluarkan zakatnya. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisob.

5. Barang Tambang

Hasil tambang emas dan hasil tambang perak apabila sampai satu nasab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai pada satu tahun seperti halnya pada biji bijian dan buah buahan. Zakatnya adalah 1/40 atau dua setengah persen.
Kewajiban Zakat Profesi
Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu. Misalnya seperti pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, pegawai negeri, pegawai perusahaan, perbankan, penerbangan, angkutan umum, transportasi, telkom dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan secara rutin yang cukup besar pada setiap bulannya.
Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat hasil profesi dengan alasan :
1. Mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi (al-maal al-mustafad) tidak didukung oleh nash yang shahih atau hasan yang dapat dijadikan landasan untuk mentakhshish dalil ‘am atau mentaqyidi yang muthlaq.
2. Ulama shahabat dan tabi’in telah berbeda pendapat mengenai zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad), sebahagian mereka mensyaratkan adanya haul dan sebahagian lagi tidak mensyaratkannya, tetapi langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diperolehnya. Jika terjadi demikian maka tidak ada pendapat yang satu lebih utama dari yang lain sehingga tidak ada yang mengharuskan berpegang pada salah satunya sehingga permasalahannya dikembalikan kepada otoritas nash : “Apabila kamu berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Hadits)”
3. Kalangan Ulama yang tidak mensyaratkan haul adalah lebih dekat kepada pengertian umum nash dan kemutlakkannya, karena nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku umum dan mutlak.
Selanjutnya Yusuf Qardawi menawarkan gagasan yang dianggapnya lebih tepat, yaitu bahwa hasil profesi disamakan dengan uang mas (al-nuqud), bukan dengan pertanian (al-zuru’). Alasannya karena gaji pegawai atau imbalan jasa profesi selalu dibayar dengan uang tunai. Dengan demikian nisabnya 90 gram emas atau misal Rp 8.100.000,- (dengan perkiraan harga Rp 90.000,-/gram) dan kadar zakatnya 2,5% yaitu 2,25 gram atau Rp 202.500,- (1 misqal/dinar = 4,5 gram, maka 20 misqal/dinar = 90 gram, lihat Ensiklopedi Hukum Islam, 6:1991)
Manfa’at Zakat
a) Sarana pembersih jiwa, Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnya meupakan buki terhadap duninya dari upayanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya, juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain.
b) Realisasi Kepedulian social, Salah satu hal esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana “takaful dan tadhomun” (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama.
c) Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial, Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajaran-Nya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS.
d) Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah, Menunaikan Zakat, infaq dan shadaqah merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.
e) Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam,Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.

Tidak ada komentar: