11/23/2010

Menjadi Haji Mabrur

Tidak terasa pelaksanaan ritual rukun Islam kelima telah usai, satu per satu jemaah haji pulang ke negara asal masing-masing dengan membawa oleh-oleh khas negara dimana Nabi Muhammad saw. dilahirkan. Tidak lupa titel haji pun mereka sandang.
Akan tetapi pekerjaan seorang haji tidak bebas tugas begitu saja, implementasi yang diharapkan dari pelajaran selama di tanah haram dapat diterapkan di lingkungannya paling tidak pada dirinya sendiri. Haji Mabrur, itulah inti pengharapan seorang hamba yang telah melaksanakan panggilan mulia tersebut.
Bagaimana tidak, karena haji diwajibkan bagi orang muslim yang mampu dan membutuhkan persiapan yang sangat matang. Pembiayaan yang cukup baik untuk orang rumah, di perjalanan, maupun saat tiba di tanah suci. Sesuai dengan firman Allah “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS:3:97).
Kata mabarur merupakan bentuk Isim Maf’ul dari kata dasar barro, yabirru artinya baik. Raghib Al Asfahani menerangkan dalam Al-mufradat fi gharibil qur’an, kata barro jika disandarkan kepada tuhan maka hasilnya adalah pahala artinya pahala tuhan untuk hambanya, sedangkan jika disandarkan kepada hamba maka artinya ketaatan yang mencakup pada dua dimensi yaitu i’tiqadi (niat) dan a’mali (perbuatan).
Isim maf’ul adalah objek, artinya seorang yang telah melaksanakan ibadah haji dituntut untuk menjadi agen penyebar kebaikan, dengan itu maka timbal baliknya adalah pahala dari Allah. Itulah sebabnya haji tidak hanya maqbul (diterima), tetapi juga mabrur yaitu mampu memeberikan implementasi kepada masyarakat sekitar.
Rasulullah saw. bersabda dari Abu Hurairah ra., ia berkata Nabi saw. pernah ditanya, amal perbuatan apakah yang paling utama? Beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasulnya.” Ia bertanya: “kemudian apa?” beliau menjawab: “jihad di jalan Allah.”ia bertanya lagi. “kemudian apa?” beliau menjawab: “haji yang mabrur.” (HR. Bukhori Muslim).

Mengukur Haji Mabrur

Dalam menentukan kualitas haji seseorang hingga mencapai tingkatan mabrur, tidak bisa diukur dengan parameter wujud fisik, misalnya sekembali dari tanah suci lantas orang tersebut rajin pergi ke masjid, atau dengan pendekatan keseharian yang tidak biasa dari sebelumnya.
Tidak semua haji akan maqbul, akan tetapi setiap haji mabrur akan maqbul. Karena itu gelar mabrur adalah gelar khsus yang diberikan Allah kepada seorang haji yang telah siap dan mendapatkan mandat untuk menyebarkan kebaikan dan mencegah segala kemungkaran di muka bumi ini.
Para ulama telah banyak berbicara tentang kriteria haji mabrur, hal ini juga berkaitan dengan cara pelaksanaan haji semasa di tanah suci. Pertama, ibadah haji itu dilandasi dengan niat yang ikhlas semata-mata mencari keridhoan Allah. Di dalam al qur’an Allah menyebutkan ada 2 ayat yang merintahkan kepada kita untuk melaksanakan ibadah haji karena Allah.
Ayat pertama “hanya karena Allah kita melaksanakan ibadah haji ke Baitullah“.
Ayat kedua “tunaikan haji dan umroh karena Allah dan hanya mencari keridhoan
Allah“
.
Kedua ayat tersebut merupakan gambaran sekaligus bentuk penegasan kepada kita, bahwa haji merupakan ibadah yang sangat vital dan bisa saja dilakukan tidak hanya karena Allah tetapi mengharapkan sesuatu yang lain dari itu, misalkan mendapat pujian dari masyarakat atau karena mendapat gelar “pak haji” atau “bu haji” belaka. Dari ayat itu pula kita bisa melihat bagaimana Allah menampakkan kasih sayangnya kepada manusia sebagai makhluk pemegang amanah sebagai khalifah, jangan sampai kita bersusah payah mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah haji, kemudian kita sendiri yang merusak tujuan baik itu dengan niat yang tidak baik.
Kedua, ibadah haji itu dilaksanakan dengan Ittiba. Melaksanakan ibadah haji seperti yang dicontohkan oleh nabi. Ada saja ketika ibadah haji kita seperti yang dicontohkan seperti nabi kemudian ada orang yang berkomentar, “kalau begitu kita pakai unta“. Padahal yang diperintahkan ibadahnya bukan fasilitasnya. Nabi mengatakan “ambillah cara ibadah haji ku” di dalam hadits lain “barangsiapa yang melakukan satu amal yang tidak ada contohnya dari aku maka amal itu akan ditolak“.
Ketiga, ibadah haji dilakukan dengan kesabaran. Seperti yang kita saksikan, bagaimana beratnya perjuangan seorang hajj ketika umrah, thawaf, atau prosesi lainnya, ketika harus berdempetan antara haji satu dengan yang lainnya, belum lagi cerita yang keinjak-injak dan masih banyak kisah-kisah lainnya. Ibadah haji adalah ritual yang sungguh luar biasa dan bukan pekerjaan ringan, karena itu sudah pasti cobaan dan godaannya pun yang luar biasa pula.
Keempat, menjaga syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat. Pelaksanaan manasik dengan benar, jangan sampai merusak tatanan yang berlaku. Bila terdapat pelanggaran maka harus membayar tebusan yang telah ditetapkan pula.
Kelima, pelaksanaan sunnah-sunnah dalam ibadah haji adalah bentuk pengembangan dari yang rukun dan yang wajib, sekalipun tidak mengganggu keabsahan haji. Pemanfaatan peluang yang Allah berikan kepada kita untuk melipat gandakan pahala amal kita. Shalat di Masjid Nabawi nilainya sama dengan sepuluh ribu kali shalat di masjid yang lain. Keutamaan-keutamaan seperti itu hanya bisa didapat oleh orang yang berhaji.
Dengan berbagai pertimbangan dan kriteria di atas, implementasi terhadap jiwa dan kepribadian seorang haji akan kuat, dan begitu pula Allah akan senantiasa memberikan gelar kepadanya sebagai haji mabrur dan sesuai dengan janjinya, yaitu mengampuni segala dosa yang telah diperbuat dan memasukkannya ke dalam surga.


oleh Zakaria Anshori

11/10/2010

SAHABAT YANG PALING BANYAK MERIWAYATKAN HADIS

Terdapat banyak tokoh yang sudah berperan dalam meriwayatkan hadis dari berbagai tobakot, terutama kalangan sahabat yang bersentuhan langsung dengan Rasulullah saw. Kaitannya dengan ilmu rijalul hadis, kuantitas sahabata dalam meriwayatkan hadis akan menentukan penilaian para peneliti terhadap hadis yang diriwayatkannya, maka tersusunlah berbagai kitab yang menuliskan tentang biografi perawi yang berhasil dikumpulkan oleh ulama-ulama yang memang konsen dalam hal itu.
Dalam gambaran biografi tersebut, secara garis besar dikelompokan kepada dua kelompok, yaitu al Muktsirun fi al riwayah yaitu para tokoh yang banyak meriwayatkan hadis, dan kelompok kedua adalah para ulama hadis yang berhasil mentadwin hadis. Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah kelompok pertama.
Penting untuk diketahui, bahwa para sahabat telah dianggap banhyak meriwayatkan hadis bila ia sudah meriwayatkan lebih dari 1000 hadis. Mereka itu adalah Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Sayyidah Aisyah, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah, dan Abu Said al Hudri .

1. Abu Hurairah

Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis di antara tujuh orang tersebut. Baqi bin Mikhlad mentahrijkan hadis Abu Hurairah sebanyak 5374 Hadis. Di antara jumlah tersebut 352 hadis disepakati oleh Bukhori Muslim, 93 hadis diriwayatkan oleh Bukhori sendiri dan 189 hadis diriwayatkan oleh Muslim sendiri. Menurut keterangan Ibn Jauzi dalam Talqih Fuhumi al Atsar bahwa hadis yang diriwayatkannya sebanyak 5374, tapi menurut al Kirmani berjumlah 5364 dan barada dalam Musnad Ahmad terdapat 3848 buah hadis.
Rasulullah sendirilah yang menjulukinya Abu Hurairah, ketika beliau melihatnya membawa seekor kucing kecil. Julukan dari Rasulullah itu semata karena kecintaan beliau kepadanya sehingga jarang ada orang memanggilnya dengan nama sebenarnya yaitu Abdurrahman bin Sakhir yang berasal dari bani Daus bin Adnan. Abu Hurairah memeluk islam pada tahun tujuh hijriyah yaitu pada tahun terjadinya perang Khoibar dan meninggal di Aqiq pada tahun 57 H. demikian menurut pendapat yang kuat.
Ia adalah pemimpin para ahli suffah yang menggunakan seluruh waktunya untuk beribadah di masjid Nabi. Suffah adalah tempat beratap di dalam masjid para sahabat yang juhud itu melindungkan diri di sana. Allah ternyata mengabulkan doa Nabi agar Abu Hurairah dianugrahi hafalan yang kuat. Ia memang paling banyak hafalannya di antara para sahabat. Imam Bukhori, Muslim dan at Tirmidzi mentakhrijkan sebuah hadis darinya bahwa ia pernah berkata “aku pernah mengadu kepada Rasulullah, wahai utusan Allah aku pernah mendengar banyak darimu tetapi aku tidak hafal. Rasulullah bersabda, bentangkanlah selendangmu, akupun membentangkannya lalu Rasulullah menceritakan banyak hadis kepadaku dan aku tidak melupakan sedikitpun apa yang beliau ceritakan kepadaku.”
Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ubai bin Ka’ab, Utsman bin Zaid, Aisyah dan sahabat sahabat lain. Sedangkan jumlah orang yang meriwayatkan darinya melebihi 800 orang terdiri dari para sahabat dan tabi’in seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, dan Anas bin Malik. Sedangkan dari tabi’in di antaranya Said bin Al Musayyad, Ibn Sirrin, Ikrimah, Mujahid dan as Sya’bi.
Sanad paling soheh yang berpangkal darinya ialah Ibn Shihab az Zuhri, dari Said bin al Musayyad dari Abu Hurairah. Adapun yang paling dhoif adalah Assari bin Sulaiman, dari Daud bin Yazid al Audi, dari bapaknya (Yazid al Audi) dari Abu Hurairah.

2. Abdullah bin Umar

Hadis yang beliau riwayatkan sebanyak 2630 hadis. Di antara jumlah tersebut yang muttafaq alaihi sebanyak 170 hadis, yang dari Bukhori sebanyak 80 hadis dan yang dari Muslim sebanyak 31 hadis.
Abdullah bin Umar adalah putra kholifah ke dua yaitu kholifah Umar bin Khottob dan saudara kandung sayyidah Hafsah ummul mukminin. Ia salah seorang di antara orang orang yang bernama Abdullah (al abadillah al arba’ah) yang terkenal sebagai pemberi fatwa.
Abdullah bin Umar dilahirkan tidak lama sesudah Nabi di utus. Umurnya 10 tahun ketika masuk Islam bersama ayahnya, kemudian mendahului ayahnya untuk hijrah ke madinah pada saat perang Uhud ia masih sangat muda sehingga Rasulullah menganggapnya masih terlalu kecil untuk ikut perang dan tidak diizinkan. Tetapi sesudah perang Uhud ia banyak mengikuti peperangan seperti perang Yarmuk, penaklukan Afrika, Mesir, serta penyerbuan Basrah.
Di antara silsilah sanad yang paling soheh yang sampai kepada Abdullah bin Umar ialah melalui Malik ibn Anas dari Nafi’ sedangkan yang paling lemah ialah melalui Muhammad Abdullah ibn Kosim dari ayahnya kemudian dari kakeknya.
Disamping menghafal hadis hadis yang diterimanya, beliau juga menuliskannya dalam beberapa risalahnya. Hal ini diantaranya diketahui oleh Nafi’ di antara hadis hadis yang diriwayatkannya ada juga yang ditulis oleh para ulama yang menerimanya seperti Sa’id bin Jubair, Abdul Ajiz bin Marwan, Abdul Malik bin Marwan dan Nafi’.
Abdullah bin Umar wafat pada tahun 73 H, ada yang mengatakan bahwa al Hajjaj menyusupkan seseorang ke rumahnya kemudian membunuhnya. Dikatakan mula-mula di racun, kemudian di tombak dan dirajam. Pendapat lain mengatakan bahwa Ibn Umar meninggal secara wajar, informasi ini diragukan kebenarannya.

3. Anas bin Malik

Hadis yang beliau riwayatkan sebanyak 2286 hadis. Di antara jumlah tersebut yang muttafaq alaihi sebanyak 168 hadis yang diriwayatkan Bukhori sebanyak 8 hadis dan yang diriwayatkan Muslim sebanyak 70 hadis.
Nama lengkap Anas bin Malik adalah Anas ibn Malik ibn an Nadzor ibn Damdam ibn Zaid ibn Harom Ibn Jundub ibn Amir ibn Gonam ibn Addi ibn an Najar al anshori. Ia dikenal juga dengan sebutan Abu Hamzah.
Anas bin Malik lahir pada tahun 10 sebelum hijrah dan wafat pada tahun 93 h di basrah. Beliau adalah sahabat yang paling akhir meninggal di Bashrah.
Ia hidup bersama Rasulullah dalam kedudukannya sebagai pembantu yang dipersembahkan oleh ibunya yaitu Ummu Sulaim pada usia 10 tahun. Ayahnya bernama Malik ibn an Nadzor. Rasulullah sediri memperlakukannya dengan sangat bujaksana, bukan sebagai seorang tuan kepada pembantunya. Dalam hal ini Anas pernah bercerita bahwa Rasulullah tidak pernah menyinggung perasaannya, bermasam muka, atau menegur apa saja yang dikerjakan maupun yang ditinggalkan kecuali hanya menyerahkannya kepda Allah.
Silsilah sanad yang paling soheh yang sampai kepadanya ialah melalui Malik bin Anas dari Ibn Syihab az Zuhri. Sedangkan yang paling lemah ialah melalui Daud ibn al Muhabbir dari ayahnya dari Abban ibn Abi Iyasi.
Karena keluasan ilmunya tersebut Qatadah mengatakan di hari wafatnya Anas bahwa Muwarid berkata pada hari ini telah lenyap seperdua ilmu.

4. Aisyah Ummul Mukminin

Beliau meriwayatkan hadis dari Rasulullah sebanyak 2210 hadis dari jumlah tersebut 174 hadis muttafakun alaihi, 64 hadis diriwayatkan Bukhori dan 68 Hadis diriwayakan Muslim.
Aisyah adalah istri Nabi, putri Abu Bakar as Siddiq, teman sekaligus orang yang paling dikasihi Nabi. Aisyah masuk Islam ketika masih kecil sesudah 18 orang yang lain. Rasulullah memperistrinya pada tahun dua hijriah, Rasulullah selalu mengalah kepadanya dan mengikuti kesenangannya dengan penuh cinta. Hal itu tidaklah aneh karena akhlak mulia yang ada pada dirinya tidak dimiliki oleh wanita lain. Beliau mempelajari bahasa, syair, ilmu kedokteran, nasab nasab. Berkata az Zuhri andaikan ilmu yang dikuasai Aisyah dibandingkan dengan yang dimiliki semua isteri Nabi dan ilmu seluruh wanita, niscaya ilmu Aisyah masih lebi utama. Urwah menambahkan aku tidak pernah melihat seorang pun yang mengerti ilmu kedokteran, syair, dan fiqh melebihi aisyah.
Dalam menyampaikan sebuah hadis Aisyah kerap kali menggambarkan perihal yang meyebabkan nabi mengeluarkan hadis dan dalam kontek apa maksud dan tujuan yang hendak ditunjukan. Itulah sebagian dari keluasan ilmunya.
Selain menerima hadis hadis langsung dari Rasul, ia juga menerima dari sahabat sahabat lainnya Abu Bakar, Umar, Saad ibn Abi Waqas, Fatimah az Zahra dan Usaid ibn Hudair. Sementara yang menerima hadis dari Aisyah bukan hanya para tabi’in tapi juga para sahabaty lainnya. Di antara pada sahabat yang meriwatkan hadis darinya adalah Abu Hurairah, Abu Musa al Asy’ari, Zaid ibn Khalid al Juhni dan Safiah binti Saibah. Sedangkan para tabiin yang menerima hadis darinya diantaranya Said ibn Musayyab, Alkomah ibn Qais, Masruk ibn Al Ajda’, Aisyah binti Tholhah, Hafsah binti Sirrin.
Silsilah sanad yang paling tinggi derajatnya samapai kepadanya adalah melalui Yahya ibn Said dari ubaidah ibn Amr ibn Hafs dari al Kosim ibn Muhammad. Silsilah lainnya ialah melalui ibn Syihab az Zuhri atau Hisyam ibn Urwah ibn Zubair. Sedangkan silsilah yang paling lemah adalah melalui al Haris ibn Syubl dari Ummu an Nu’man.
Murid-murid Aisyah diantaranya adalah generasi tabi’in. setidaknya ada 4 ulama besar yang lahir darinya antara lain Urwah ibn Zubair, Al Qasim ibn Muhammad, Umrah binti Abi Rahmah dan Muadzah al Adawiyah.

5. Abdullah Ibn Abbas
Hadis-hadis yang beliau riwayatkan sebanyak 1660 hadis. Dari jumlah tersebut yang muttafaq alaihi sebanyak 95 hadis diriwayatkan Bukhori sebanyak 28 hadis dan yang diriwayatkan Muslim sebanyak 49 hadis.
Abdullah ibn Abbas adalah anak paman Rasul yaitu al Abbas ibn Abdul Muthalib ibn Hasyim ibn Manaf al Makky al Madani at Thaifi. Sedang ibunya adalah saudara Maimunah istri Rasulullah, yaitu Ummu Al Fadl Lubabah binti al Haris al Hilaliah. Ia dilahirkan tiga tahun sebelum hijrah dan meninggal di Thaif tahun 68 hijrah.
Hadis-hadis yang telah diriwayatkannya disamping diterima dari Rasul juga menerima dari ayah dan Ibunya, Abu Bakar, Usman, Ali, Umar, dan Ubay ibn Ka’ab, Muad ibn Jabal dan sahabat sahabat lainnya. Sedangkan para ulama yang meriwayatkan hadisnya diantaranya ialah Abdullah ibn Umar, Abu at Tufail, Said ibn Al musayyab, Anas ibn Malik, dan lainnya.
Hadis yang langsung diterima dari Nabi sendiri sebanyak sebagaimana yang ditemukan pada sohih Bukhori dan Muslim adalah lebih dari 10 hadis. Yang menurut para ulama lainnya bagaimana yang dikemukakan oleh al Asqalani menyebutkan jumlahnya lebih kecil dari itu, menurut al Ghazali hanya empat hadis, menurut Ghandar hanya 9 hadis, dan menurut Yahya al Qattan hanya 10 hadis.
Silsilah sanad hadis yang paling tinggi nilainya yang sampai kepadanya adalah ialah melalui ibn Shihab az Zuhri dari Ubaidillah ibn Abdillah ibn Utbah. Sedang silsilah yang paling lemah adalah melaui Muhammad ibn Marwan as Suddi as Shogir dari al Kalbi dari Abu Sholeh.

6. Jabir bin Abdullah

Hadis-hadis yang diriwayatkannya sebanyak 1540 hadis dari jumlah teresebut yang mutaffaq alaihi sebanyak 60 hadis, yang diriwayatkan Bukhari sebanyak 16 hadis dan yagn diriwayatkan Muslim sebanyak 126 hadis.
Beliau dilahirkan pada tahun 16 sebelum hijrah sedangkan meninggalnya di Madinah tahun 78 hijrah. Ayahnya adalah Abdullah ibn Amr ibn Haram ibn Sa’labah al Khajraji al Anshori as Salami. Di masjid Nabawi madinah ia memberikan bimbingan pengajian pada masyarakat kemana saja ia pergi seperti ke Mesir dan Syam selalu dikunjungi masyarakat yang ingin mengambil ilmunya dan meneladani ketakwaannya. Ia mendapat gelar kehormatan di antaranya al faqih, al imam, dan mufti Madinah.
Beliau menerima hadis hadis disamping dari Rasulullah sendiri, juga dari para sahabat lainnya seperti Abu Bakar, Umar, Ali, dan Abu Ubaidah, Tholhah, Muad ibn Jabal, Ammar ibn Yasin, Kholid ibn al Walid, abu Burdah ibn Nayyar, Abu Hurairah dan banyak lagi sahabat sahabat lainnya.
Sedang para tabi’in yang meriwayatkan hadis darinya ialah Abdurrahman, Uqail dan Muhammad (anaknya sendiri), Said ibn al Musayyab, Abu az Zubair dan lain lain.
Silsilah sanad yang paling tinggi nilainya adalah hadis hadis yang diriwayatkan oleh ulam Makkah melalui Sufyan ibn Uyainah dari Amr Ibn Dinar.

7. Abu Said al Hudri

Hadis hadis yang beliau riwayatkan sebanyak 1170 hadis, dari jumlah tersebut yang muttafaq alaihi sebanyak 46 hadis, yang diriwayatkan bukhori sebanyak 16 dan yang diriwayatkan Muslim sebanyak 52 hadis.
Abu Said al Hudri adalah nama gelar yang diberikan kepadanya sedang nama aslinya adalah Saad ibn Malik ibn Sinan al Khajraji al Anshori. Ia dibawa ayahnya menngunjungi Rasul untuk ikut berperang pada perang Uhud pada waktu itu ia baru berumur 13 tahun tetapi Rasul melarangnnya karena dinilai masih terlalu kecil. Ia meninggal pada tahun 74 hijriyah.
Kepribadiannya ia dikenal sebagai seorang yang zuhud dan ‘alim. Dalam perjuangan untuk menegakkan agama Islam, Abu Said ikut berperang sebanyak 12 kali.
Hadis hadis yang diterima disamping dari rasul adalah dari para sahabat lainnya seperti Malik Ibn Sinan (ayahnya) Qatadah ibn an Nukman (saudaranya se ibu) Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abu Musa al Asyari, Zaid ibn Sabit dan Abdullah ibn Salam.
Sedang para sahabat yang meriwayatkan hadis hadisnya antara lain Abdurrahman (anaknya), Zainab binti Ka’ab Ibn ajrad, Abdullah ibn Umar, kAbdullah ibn Abbas, Abu At Tufaili, Nabi’ dan Ikrima.


Daftar Pustaka

Suparta, Munzir. Ilmu Hadis, Jakarta: Rajawali Press, 2003
Shalih, Subhi , Membahas Ilmu-ilmu Hadis. Pustaka Pirdaus, 2007
Rahman, Fathur, Ikhtisar Mustalahul Hadis, Bandung: PT. Al Ma’arif, 1974

ZAKAT (GARIS BESAR)

Pendahuluan
Zakat adalah salah satu syari’at yang menjadi sendi tegaknya Islam (min arkan al- Islam). Syari’at ini selain mempunyai dimensi kesalehan kepada Allah (habl min Allah) juga mempunyai dimensi social (habl min al-naas). Tujuan disyari’atkannya untuk menciptakan kesejahteraan umat secara merata, sekaligus untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan mensucikan jiwa dari bermacam-macam sifat tercela.
Kebanyakan kaum muslimin dalam memahami masalah zakat masih terfokus pada pembahasan fiqh yang memandangnya sebagai masalah ritual semata (ibadah mahdhah) dan statis, belum menyentuh pada masalah-masalah social yang berkembang sekarang ini. Pembersihan badan melalui zakat mempunyai efek yang sangat krusial terhadap kehidupan sehari-hari, fungsi lain dari zakat adalah dari sector ekonomi yang mendominasi masyarakat zaman klasik adalah sector peternakan, pertanian, perkebunan dan perniagaan yang menggunakan standar emas dan perak.
Hasil profesi atau hasil kerja seperti pegawai negeri dan swasta, dokter, pengacara, konsultan, notaris dan sebagainya belum dikenal di zaman klasik sebagai suatu sumber penghidupan yang menjanjikan kesejahteraan. Dengan demikian Ulama Salaf tidak banyak mempersoalkan masalah-masalah yang berhubungan dengan profesi dan hasil kerja tersebut, terutama yang berhubungan dengan masalah zakat.
Ulama kontemporer seperti Muhammad Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi dan Wahbah Zuhaili melakukan pembahasan terhadap bentuk-bentuk kasab di bidang jasa seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sebagainya dan mengaitkannya dengan kewajiban zakat. Dalam kehidupan modern kasab model ini lebih menjanjikan kesejahteraan, sementara kasab model tani, ternak dan nelayan terkesan sebagai kesederhanaan. Patutkah zakat dibebankan kepada orang-orang ini sementara orang-orang yang mempunyai pendapatan lebih besar tidak dibebani?. Disinilah sikap para ulama kontemporer melihat persoalan zakat tersebut.

Zakat Fitrah

عن ابن عمر قال فرض رسول الله صلى الله عليه وسلّم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر او صاعا من شعير على كلّ حرّ او عبد ذكر او انثى من المسلمين . روه البخاري و مسلم. وفى البخارى, وكان يعطون قبل الفطر بيوم او يومين.
Dari ibn Umar Ia berkata, “Rasulullah saw. Mewajibkan jakat fitri bulan Ramadhan sebanyak satu sa’ (3,1liter) kurma atau gandum atas tiap tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki laki atau perempuan.”(HR. Bukhori Muslim). “Dalam hadis Bukhori disebutkan, mereka membayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya .”

عن ابي سعيد قال كنّ نخرج زكاة الفطر صاعا من طعام او صاعا من شعير او صاعا من تمر او صاعا من اقط او صاعا من زبيب. اخرجه البخاري ومسلم.
Dari abu said ia berkata, “kami mengeluarkan zakat fitrah satu sa’ dari makanan, gandum, kurma, susu kering, atau anggur kering.
Dari hadis yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan, muda atau tua, merdeka atau hamba sahaya, yang dikeluarkan di bulan Ramadhan dengan tujuan membersihkan anggota badan dari segala dosa yang telah dikerjakan selama satu tahun. Adapun takaran yang disyari’atkan Rasulullah saw. Dalam hal zakat fitrah ini adalah satu sha’ atau dalam hitungan takaran di negara kita sama dengan 1,3 liter.
Jumhur ulama mengatakan dalam ukuran zakat fitrah, bukan ukuran timbangan (kati) yang digunakan akan tetapi ukuran takaran, karena dalam timbangan ketelitian dan ketepatan masih ada kekurangan. Sedangkan dalam satu sha’ dalam ukuran kita misalkan diterapkan pada beras maka memiliki jenis berat yang berbeda-beda apalagi didukung dengan kualitas beras yang berbeda pula. Tapi apa bila diukur dengan ukuran liter, maka secara kuantitas akan sama. Jadi dalam zakat ini bukan kualitas jumlah yang diukur tetapi kuantitas .

Syarat-syarat wajib zakat fitrah
1. Islam
2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib zakat fitrah. Orang yang kawin sesudah terbenam matahari tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya yang baru dikawini tersebut.
3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia ataupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai harta lebih untuk membayar zakat maka tidak wajib membayar fitrahnya.

Harta yang terhitung ialah harta yang tidak perlu baginya sehari hari. Adapun harta yang diperlukan sehari hari seperti rumah atau tempat tinggal, pakaian, kitab dan sebagainya tidak menjadi perhitungan. Artinya barang barang tersebut tidak perlu dijual untuk membayar fitrah dan jika ia tidak memiliki kelebihan yang lain ia tidak wajib membayar fitrah.
Orang yang mencukupi syarat syarat di atas wajib membayar untuk dirinya sendiri, dan fitrah untuk orang yang wajib dinafkahinya seperti fitrah anaknya, istrinya, fitrah ibu bapak yang menjadi tanggungannya, dan yang lainnya yang wajib atasnya menanggung nafkah mereka.

Membayar fitrah sebelum waktu
Sebagaimana telah diketahui, waktu wajib zakat fitrah ialah sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya. Sungguhpun begitu, tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya asalkan masih dalam bulan puasa. yaitu:
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal Ramadhan sampai akhir penghabisan bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan
3. Waktu sunat, yaitu pada sesudah subuh sebelum pergi melakukan shalat Ied.
4. Waktu makruh, sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5. Waktu haram, dibayar setelah sesudah terbenam matahari pada hari raya.
Ittifak para ulama membolehkan mempercepat membayar zakat, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang batasan awal dibolehkannya zakat fitrah. Imam Syafi’i mengatakan boleh diawalkan di awal bulan Ramadhan, Abu Hanifah berpendapat asalkan masih berada dalam bulan Ramadhan baik it u di awal maupun di tengah bulan Ramadhan sedangkan menurut ulama Malikiyah dan jumhur madzhab Ahmad bin Hanbal batas awalnya adalah dua hari atau satu hari sebelum Ramadhan.

Membayar fitrah dengan harganya
Berfitrah dengan uang seharga makanan, menurut madzhab syafi’i tidak boleh, karena yang dibolehkandalam hadis adalah sesuatu yang mengenyangkan. Dalam madzhab hanafi tidak ada halangan, karena fitrah itu hak orang orang miskin untuk menutup hajat mereka, boleh dengan makanan dan boleh dengan uang itu tidak ada bedanya.

Zakat Maal

Disamping diri kita yang wajib dizakati, Islam juga telah mensyariatkan zakat harta kekayaan atau sering juga disebut dengan zakat mal. Al Qur’an tidak memberikan ketegasan secara khusus tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi. Persoalan ini diserahkan kepada Rasulullah dengan sunahnya yang menjadi rujukan kedua setelah al Qur’an. Akan tetapi terdapat beberapa jenis yang telah ditetapkan kewajiban zakatnya, yaitu:
1. Emas dan perak, (9:34)
2. Ternak (16:5-7)
3. Tanaman dan buah buahan (6:141)
4. Usaha (2:276)
5. Barang Tambang (2:276)
Selain dari yang disebutkan di atas, al Qur’an hanya merumuskan apa yang wajib dizakatkan itu dengan rumusan yang sangat umum yaitu kata-kata “kekayaan”, seperti firmannya “pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka, kau bersihkan dan sucikan mereka dengannya” (9:103)


1. Emas dan Perak
Ketentuan yang terdapat dalam zakat emas dan perak ini adalah emas atau perang yang disimpan atau barang simpanan, hal itu karena merupakan sumber yang berfungsi untuk pengembangan dan hal itu masuk pada ranah kekayaan. Dan sudah mencapai satu tahun.
Firman Allah :
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (QS At Taubah: 34).

2. Ternak
Firman Allah dalam surah an Nahl: 5-7

5. Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
6. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.
7. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Syarat zakat ternak
1. Sampai Nisab, terdapat perbedaan pendapat para ulama yang berkisar antara 5-30 bahkan 50 ekor.
2. Telah dimiliki satu tahun, diwajibkan zakat karena bukan untuk penggunaan tapi hanya sebatas kekayaan pribadi
3. Digembalakan, adalah binatang yang memperoleh makanan dari alam terbukan dan sebagai konsekwensinya pemilik harus memberi makanan kepada binatang tersebut. Syarat wajib zakat karena binatang tersebut sebagian besarnya digembalakan dalam hari-hari setahun, artinya tidak diwajibkan setiap harinya mendapat makanan dari lapang.
4. Tidak dipekerjakan, artinya tidak dijadikan alat.

3. Tanaman dan Buah Buahan

Zakat ini sering disebut juga sebagai zakat hasil pertanian. Abu Hanifah berpendapat dari Umar bin Abd Ajiz, Mujtahid, Hamad, Daud dan Nakhai mengatakan semua tanaman wajib dizakati, hal itu sesuai dengan cakupang pengertian nash al Qur’an dan hadis, dan juga sesuai dengan hikmah satu syariat diturunkan.
Besar nisab zakat pertanian ini adalah lima wasaq, yaitu seharga dengan beban 5 ekor sapi. Sesuai dengan hadis Rasulullah saw. “kurang dari lima wasaq tidak diwajibkan zakat.”

4. Usaha
Landasan al Qur’an yang menegaskan bahwa harta perdagangan wajib dizakati adalah:
Dan demikian (pula) kami Telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang Telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. (QS al Baqarah:143)
tahun perniagaan dihitung dari mulai dari awal berniaga, pada tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu, apabila cukup satu nisab maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun pada pangkal atau akhir tahun tidak cukup nasab. Akan tetapi jika pada awal tahun mencapai nishob dan di akhir atau di pertengahan tahunnya tidak mencapai, maka tidak diwajbkan mengeluarkan zakatnya. Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan menjadi ukuran sampai atau tidaknya satu nisob.

5. Barang Tambang

Hasil tambang emas dan hasil tambang perak apabila sampai satu nasab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai pada satu tahun seperti halnya pada biji bijian dan buah buahan. Zakatnya adalah 1/40 atau dua setengah persen.
Kewajiban Zakat Profesi
Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu. Misalnya seperti pejabat tinggi negara, pimpinan partai politik, pegawai negeri, pegawai perusahaan, perbankan, penerbangan, angkutan umum, transportasi, telkom dan sebagainya, mereka memperoleh penghasilan secara rutin yang cukup besar pada setiap bulannya.
Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat hasil profesi dengan alasan :
1. Mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi (al-maal al-mustafad) tidak didukung oleh nash yang shahih atau hasan yang dapat dijadikan landasan untuk mentakhshish dalil ‘am atau mentaqyidi yang muthlaq.
2. Ulama shahabat dan tabi’in telah berbeda pendapat mengenai zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad), sebahagian mereka mensyaratkan adanya haul dan sebahagian lagi tidak mensyaratkannya, tetapi langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diperolehnya. Jika terjadi demikian maka tidak ada pendapat yang satu lebih utama dari yang lain sehingga tidak ada yang mengharuskan berpegang pada salah satunya sehingga permasalahannya dikembalikan kepada otoritas nash : “Apabila kamu berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Hadits)”
3. Kalangan Ulama yang tidak mensyaratkan haul adalah lebih dekat kepada pengertian umum nash dan kemutlakkannya, karena nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku umum dan mutlak.
Selanjutnya Yusuf Qardawi menawarkan gagasan yang dianggapnya lebih tepat, yaitu bahwa hasil profesi disamakan dengan uang mas (al-nuqud), bukan dengan pertanian (al-zuru’). Alasannya karena gaji pegawai atau imbalan jasa profesi selalu dibayar dengan uang tunai. Dengan demikian nisabnya 90 gram emas atau misal Rp 8.100.000,- (dengan perkiraan harga Rp 90.000,-/gram) dan kadar zakatnya 2,5% yaitu 2,25 gram atau Rp 202.500,- (1 misqal/dinar = 4,5 gram, maka 20 misqal/dinar = 90 gram, lihat Ensiklopedi Hukum Islam, 6:1991)
Manfa’at Zakat
a) Sarana pembersih jiwa, Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnya meupakan buki terhadap duninya dari upayanya untuk mensucikan diri;mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya, juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain.
b) Realisasi Kepedulian social, Salah satu hal esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana “takaful dan tadhomun” (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu'an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama.
c) Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial, Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajaran-Nya.Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS.
d) Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah, Menunaikan Zakat, infaq dan shadaqah merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita.
e) Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam,Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.